Diambil langsung dari metadata tender publik.
Memuat Detail Tender
Data tender sedang diambil dari API.
Data tender sedang diambil dari API.
Detail Tender
Detail tender konstruksi dari LPSE Provinsi DKI Jakarta dengan asal data lengkap, riwayat perubahan, peserta, serta hasil publik yang tersedia.
Diambil langsung dari metadata tender publik.
Ditampilkan dalam zona waktu Asia/Jakarta.
Status turunan untuk membedakan tahap submit, evaluasi, award, dan penutupan.
Mengikuti hasil tender publik terbaru yang valid.
Nilai pemenang dari hasil tender publik.
Jumlah peserta yang berhasil disimpan dari sumber publik.
Perubahan status atau due date yang berhasil direkam.
Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. Ijin Usaha Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Ijin Usaha di bidang Jasa Konstruksi dengan kualifikasi Usaha Kecil NIB Memiliki Nomor Induk Berusaha NIB KBLI 71102 Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI dan Sertifikat Standar Terverifikasi untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020 Sertifikat Standar Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada poin di atas belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, Sertifikat Standar belum terverifikasi, dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi, atau Memiliki Nomor Induk Berusaha NIB dan SBU yang masuh berlaku untuk Badan Usaha yang memmiliki SBU KBLI 2017 Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan: 1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; 2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan); 3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan 4) Kartu Tanda Penduduk. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas. Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi: 1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan; 2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam; 3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain; 4) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan; 5) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; 6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara; 7) pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan; 8) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Persyaratan Kualifikasi Lain Memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU dengan Kualifikasi Usaha Kecil disyaratkan sub klasifikasi - Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian RK001, KBLI 71102 sesuai Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi atau - Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung RE201 yang masih berlaku, KBLI 71102 sesuai Permen PUPR Nomor 19 Tahun 2014 tentang perubahan Peraturan Menteri PUPR Nomor 08PRTM2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi. Persyaratan Kualifikasi Teknis a) memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak. b) memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis: (1) untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi; atau (2) untuk pekerjaan Usaha Menengah atau Usaha Besar, pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi atau berdasarkan lingkup pekerjaan. memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.