Diambil langsung dari metadata tender publik.
Memuat Detail Tender
Data tender sedang diambil dari API.
Data tender sedang diambil dari API.
Detail Tender
Detail tender konstruksi dari LPSE Provinsi DKI Jakarta dengan asal data lengkap, riwayat perubahan, peserta, serta hasil publik yang tersedia.
Diambil langsung dari metadata tender publik.
Ditampilkan dalam zona waktu Asia/Jakarta.
Status turunan untuk membedakan tahap submit, evaluasi, award, dan penutupan.
Mengikuti hasil tender publik terbaru yang valid.
Nilai pemenang dari hasil tender publik.
Jumlah peserta yang berhasil disimpan dari sumber publik.
Perubahan status atau due date yang berhasil direkam.
Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. Jenis Izin Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi Ijin Usaha Peserta harus memiliki perizinan berusaha di bidang Jasa Konstruksi a. Memiliki Nomor Induk Berusaha NIB dan Sertifikat Standar, apabila Sertifikat Standar sedang dalam proses verifikasi dan persetujuan, tetap dapat mengikuti pemilihan penyedia dan pengikatan kontrak Jasa Konstruksi dengan menyampaikan NIB, SBU yang masih berlaku, serta bukti tangkapan layar laman OSS bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi persyaratanp atau b. Izin Usaha Jasa Konstruksi IUJK yang masih berlaku Sertifikat Badan Usaha SBU Memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU dengan Kualifikasi Usaha Besar serta disyaratkan a. SBU Jasa Konstruksi terintegrasi subklasifikasi Jasa Terintegrasi untuk Konstruksi Sumber Daya Air, Penyaluran Air dan Pekerjaan Sanitasi TI 502 atau Jasa Terintegrasi untuk Konstruksi Manufaktur TI 503 sesuai Permen PUPR Nomor 19PRTM2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08PRTM2011 Tentang Pembagian Subklasifikasi Dan Subkualifikasi Usaha Jasa atau SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi dengan subklasifikasi Jasa Sipil Terintegrasi Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya ST 010 atau Jasa gedung Terintegrasi Konstruksi Gedung Industri GT 003 sesuai Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau b. SBU Jasa Pelaksana Konstruksi dan SBU Jasa Perencanaan Perancangan Konstruksi bagi badan usaha jasa pelaksana konstruksi yang membentuk KSO dengan badan usaha jasa konsultasi konstruksi yang memberikan layanan usaha perencanaanperancangan, dimana badan usaha jasa pelaksana konstruksi bertindak sebagai leadfirm, yaitu 1 SBU Jasa Pelaksana Konstruksi subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Pengolahan Air Minum dan Air Limbah serta Bangunan Pengolahan Sampah SI 002 sesuai Permen PUPR Nomor 19PRTM2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08PRTM2011 Tentang Pembagian Subklasifikasi Dan Subkualifikasi Usaha Jasa atau SBU Jasa Pelaksana Konstruksi dengan subklasifikasi Jasa Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair, dan Gas BS 006 sesuai Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan 2 SBU Jasa PerencanaanPerancangan Konstruksi subklasifikasi Jasa Desain Rekayasa untuk Proses Industri dan Produksi RE 106 sesuai Permen PUPR Nomor 19PRTM2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08PRTM2011 Tentang Pembagian Subklasifikasi Dan Subkualifikasi Usaha Jasa, atau SBU Jasa PerencanaanPerancangan Konstruksi dengan subklasifikasi Jasa Rekayasa Terpadu Rekayasa Proses Industrial, Produksi, dan Fasilitas Produksi RT 003 sesuai Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Catatan Dalam hal leadfirm KSO merupakan Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi dengan kualifikasi Usaha Besar, ketentuan anggota KSO adalah a. paling kurang terdiri dari 1 satu Badan Usaha Jasa PerencanaPerancang Konstruksi dengan kualifikasi Usaha Besar b. Dalam hal KSO terdiri lebih dari 2 dua Badan Usaha maka ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a harus terpenuhi dan anggota lainnya dapat terdiri dari Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi dengan kualifikasi Usaha Menengah danatau Badan Usaha Jasa PerencanaPerancang Konstruksi dengan kualifikasi Usaha Menengah Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan: 1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; 2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan); 3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan 4) Kartu Tanda Penduduk. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas. Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi: 1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan; 2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam; 3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain; 4) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan; 5) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; 6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara; 7) pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan; 8) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Semua persyaratan kualifikasi lainnya yang tercantum dalam dalam Dokumen Kualifikasi Persyaratan Kualifikasi Teknis Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP). Syarat Kualifikasi Teknis Lain Memiliki Kemampuan Dasar KD dengan Nilai KD sama dengan 3 x NPT Nilai Pengalaman Tertinggi dalam 15 tahun terakhir pada pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasilayanan SBU yang disyaratkan dan lingkup pekerjaan a. Jasa Terintegrasi untuk Konstruksi Pekerjaan Sanitasi atau b. Jasa Terintegrasi untuk Konstruksi Manufaktur atau c. Jasa Sipil Terintegrasi Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Industri, atau d. Jasa Gedung Terintegrasi Konstruksi Gedung Industri atau e. Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Bangunan Pengolahan Sampah atau f. Jasa Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat Syarat Kualifikasi Teknis Lain Memiliki pengalaman pekerjaan sebagai berikut a. Pengalaman pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun Jasa Terintegrasi untuk Konstruksi Pekerjaan Sanitasi atau Konstruksi Manufaktur atau Jasa Sipil Terintegrasi Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Industri atau Jasa Gedung Terintegrasi Konstruksi Gedung Industri b. Pengalaman pekerjaan konstruksi Instalasi Bangunan Pengolahan Sampah atau Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat c. Pengalaman perencanaanperancangan konstruksi Jasa Desain Rekayasa untuk Proses Industrial dan Produksi atau Jasa Rekayasa Terpadu Rekayasa Proses Industrial, Produksi, dan Fasilitas Produksi d. Ketentuan pengalaman pekerjaan sebagai berikut 1 Ketentuan pada huruf a. merupakan persyaratan bagi badan usaha jasa konstruksi terintegrasi. 2 Ketentuan pada huruf b. merupakan persyaratan bagi badan usaha jasa pelaksana konstruksi 3 Ketentuan pada. huruf c. merupakan persyaratan bagi badan usaha jasa perencanaan perancangan konstruksi. 4 Pengalaman pekerjaan adalah pekerjaan yang diserahterimakan dalam 15 lima belas tahun terakhir.