Diambil langsung dari metadata tender publik.
Memuat Detail Tender
Data tender sedang diambil dari API.
Data tender sedang diambil dari API.
Detail Tender
Detail tender konstruksi dari LPSE Provinsi Jawa Barat dengan asal data lengkap, riwayat perubahan, peserta, serta hasil publik yang tersedia.
Diambil langsung dari metadata tender publik.
Ditampilkan dalam zona waktu Asia/Jakarta.
Status turunan untuk membedakan tahap submit, evaluasi, award, dan penutupan.
Mengikuti hasil tender publik terbaru yang valid.
Nilai pemenang dari hasil tender publik.
Data tidak tersedia
Perubahan status atau due date yang berhasil direkam.
Data tidak tersedia
Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. Jenis Izin Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi Perizinan usaha di bidang jasa konstruksi Memiliki Izin Berusaha di Bidang Jasa Konstruksi yang Masih Berlaku SBU Memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi atau layanan Sertifikat Badan Usaha SBU, sub bidang klasifikasi layanan Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya BG009 atau Standar Usaha Jasa Konstruksi Nomor KBLI 41019 Subklasifikasi Konstruksi Gedung Lainnya BG009. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan: 1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; 2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan); 3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan 4) Kartu Tanda Penduduk. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas. Menyetujui Surat Pernyataan Peserta Persyaratan Kualifikasi Teknis Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP). Syarat Kualifikasi Teknis Lain Memiliki pengalaman paling kurang 1 satu pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 empat tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 tiga tahun