Beranda / Tender / jabarprov-tender-81698014

Detail Tender

Detail Tender

PW - 06 / 2024 FT - 01 PENGAWASAN TEKNIS JALAN DAN JEMBATAN DI UPTD PENGELOLAAN JALAN DAN JEMBATAN WILAYAH PELAYANAN - VI

Detail tender konstruksi dari LPSE Provinsi Jawa Barat dengan asal data lengkap, riwayat perubahan, peserta, serta hasil publik yang tersedia.

Tender Sudah SelesaiTender selesaiTidak terbuka untuk submitJasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi - TA 2024TA 2024
LPSELPSE Provinsi Jawa Barat
InstansiDinas Bina Marga dan Penataan Ruang
WilayahProvinsi Jawa Barat
ID internaljabarprov-tender-81698014
Kode tender81698014
Dipantau pada18 Mar 2026, 07.38
Nilai HPSRp 1.​600.​000.​000

Diambil langsung dari metadata tender publik.

Batas akhir27 Feb 2024, 17.00

Ditampilkan dalam zona waktu Asia/Jakarta.

LifecycleTender selesai

Status turunan untuk membedakan tahap submit, evaluasi, award, dan penutupan.

Vendor pemenangPT. ARKADE GAHANA KONSULTAN

Mengikuti hasil tender publik terbaru yang valid.

Nilai kontrakRp 1.​334.​383.​170

Nilai pemenang dari hasil tender publik.

PesertaTerbatas

Data tidak tersedia

Perubahan1

Perubahan status atau due date yang berhasil direkam.

Informasi paket

Kategori
Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi - TA 2024
Status saat ini
Tender Sudah Selesai
Status sumber
Tender Sudah Selesai
Status lifecycle
Tender selesai
Kondisi peluang
Sudah tidak terbuka untuk submit
Nilai HPS
Rp 1.600.000.000
Jenis kontrak
Waktu Penugasan
Lokasi pekerjaan
Ruas Jalan Provinsi wilayah kerja UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan - VI di Kab. Indramayu - Indramayu (Kab.)
Kualifikasi usaha
Belum tersedia
Tanggal pengumuman hasil
29 Jan 2024, 07.00
Tahun anggaran
2024

Tahapan tender

  1. Pengumuman Prakualifikasi26 Feb 2024, 23.00
  2. Download Dokumen Kualifikasi27 Feb 2024, 17.00
  3. Penjelasan Dokumen Prakualifikasi22 Feb 2024, 18.00
  4. Kirim Persyaratan Kualifikasi27 Feb 2024, 17.00
  5. Evaluasi Dokumen Kualifikasi8 Mar 2024, 17.00
  6. Pembuktian Kualifikasi8 Mar 2024, 17.00
  7. Penetapan Hasil Kualifikasi8 Mar 2024, 19.30
  8. Pengumuman Hasil Prakualifikasi9 Mar 2024, 06.59
  9. Masa Sanggah Prakualifikasi14 Mar 2024, 15.00
  10. Download Dokumen Pemilihan22 Mar 2024, 17.00
  11. Pemberian Penjelasan18 Mar 2024, 18.00
  12. Upload Dokumen Penawaran22 Mar 2024, 17.00
  13. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File I: Administrasi dan Teknis29 Mar 2024, 01.05
  14. Pengumuman Hasil Evaluasi Administrasi dan Teknis29 Mar 2024, 06.00
  15. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File II: Harga3 Apr 2024, 21.00
  16. Penetapan Pemenang4 Apr 2024, 19.00
  17. Pengumuman Pemenang5 Apr 2024, 06.59
  18. Masa Sanggah16 Apr 2024, 15.00
  19. Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya18 Apr 2024, 23.00
  20. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa26 Apr 2024, 23.00
  21. Penandatanganan Kontrak13 Mei 2024, 23.00

Hasil tender

  • PemenangPT. ARKADE GAHANA KONSULTAN
    Nilai penawaranRp 1.334.383.170
    Diumumkan-

Peserta

Status data peserta

Data tidak tersedia

Pelacakan & sumber

Kunci sumber
jabarprov
Diambil pada
18 Mar 2026, 07.38
Batas akhir
27 Feb 2024, 17.00

Log perubahan

  • due_date2024-02-27T10:00:00Z menjadi -18 Mar 2026, 07.38

Syarat kualifikasi

Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. SIUJK atau NIB peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di bidang jasa konstruksi SBU Memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU dengan Kualifikasi Usaha Menengah serta disyaratkan sub bidang klasifikasi layanan Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi RE202 atau Nomor KBLI 71102 Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI, Subklasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi Kode Subklasifikasi RK003 Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan: 1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; 2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan); 3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan 4) Kartu Tanda Penduduk. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas. Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi: 1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan; 2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam; 3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain; 4) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan; 5) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; 6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara; 7) pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan; 8) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain. Kerja sama operasi dapat dilaksanakan dengan ketentuan: 1) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Kualifikasi Usaha Non Kecil; 2) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Kualifikasi Usaha Kecill; 3) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Koperasi; 4) Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan Kualifikasi Usaha Kecil; 5) Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan Koperasi; dan/atau 6) Koperasi dengan Koperasi. Kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan jumlah anggota dalam 1 (satu) kerja sama operasi: 1) untuk Barang, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi Non Konstruksi yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan; dan 2) untuk Barang, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi Non Konstruksi yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan. Leadfirm kerja sama operasi harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota kerja sama operasi. Kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan jumlah anggota dalam 1 (satu) kerja sama operasi: 1) untuk pekerjaan yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan; dan 2) untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan. Persyaratan Kualifikasi Teknis a) memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak. memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir. Syarat Kualifikasi Teknis Lain memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis untuk pekerjaan Usaha Menengah atau Usaha Besar, pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi atau berdasarkan lingkup pekerjaan