Diambil langsung dari metadata tender publik.
Memuat Detail Tender
Data tender sedang diambil dari API.
Data tender sedang diambil dari API.
Detail Tender
Detail tender konstruksi dari LPSE Provinsi Jawa Barat dengan asal data lengkap, riwayat perubahan, peserta, serta hasil publik yang tersedia.
Diambil langsung dari metadata tender publik.
Ditampilkan dalam zona waktu Asia/Jakarta.
Status turunan untuk membedakan tahap submit, evaluasi, award, dan penutupan.
Mengikuti hasil tender publik terbaru yang valid.
Nilai pemenang dari hasil tender publik.
Jumlah peserta yang berhasil disimpan dari sumber publik.
Perubahan status atau due date yang berhasil direkam.
Belum ada perubahan due date atau status yang tercatat.
Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas 1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi<br/> 3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan 1) Subklasifikasi Konstruksi Gedung Kesehatan (BG 005) (berdasarkan Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2021) atau Subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan (BG 008) (berdasarkan Permen PUPR Nomor 19 Tahun 2014) dan 2) Subklasifikasi Instalasi Saluran Air/Plambing (IN 007) (berdasarkan Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2021) atau Subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pipa Air (Plumbing) dalam Bangunan dan Salurannya (MK 002) (berdasarkan Permen PUPR Nomor 19 Tahun 2014). [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]<br/> 4. Memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir):<br/> a) untuk kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan,atau<br/> b) untuk kualifikasi Usaha Besar, pengalaman pekerjaan pada sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan dan lingkup pekerjaan 1)Subklasifikasi Konstruksi Gedung Kesehatan (BG 005) (berdasarkan Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2021) atau Subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan (BG 008) (berdasarkan Permen PUPR Nomor 19 Tahun 2014), atau 2)Subklasifikasi Instalasi Saluran Air/Plambing (IN 007) (berdasarkan Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2021) atau Subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pipa Air (Plumbing) dalam Bangunan dan Salurannya (MK 002) (berdasarkan Permen PUPR Nomor 19 Tahun 2014). [diisi dengan memilih lingkup pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi SBU yang disyaratkan]<br/> 6. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2021 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan]<br/> 7. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan) 8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara Persyaratan Kualifikasi Lain Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak. Persyaratan Kualifikasi Lain Memiliki pengalaman paling kurang 1 satu pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 empat tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak